Masa Nabi terbagi menjadi dua:
Pertama:
Masa sebelum diwajibkannya hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak
menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung di balik tabir.
Kedua:
Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana yang diperintahkan Allah kepada NabiNyaصلی الله عليه وسل م agar mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan isteri-isteri kaum mukminin; Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga mereka mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh mereka kecuali sebelah mata untuk melihat jalanan.
Rujukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
0 comments:
Post a Comment