HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERLENGAN PENDEK, TERBUKA, DAN SEMPIT

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian yang berlengan pendek, di atas pergelangan tangan, dan terbuka di bagian leher, punggung atau betisnya di hadapan wanita lain? Dan apa hukum mengenakan pakaian yang sempit dan tipis di hadapan wanita lain tanpa ada laki-laki? Apa hukum mengenakan pakaian pendek hingga pertengahan betis?

Tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian jenis ini meski di hadapan wanita, karena tergolong dalam hadits Nabi صلی الله عليه وسلم
Artinya : "Ada dua golongan ahli Neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya; wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium baunya. Dan para laki-laki yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia”.

Para ulama mengatakan, arti berpakaian tapi telanjang adalah bahwa  para wanita ini mengenakan pakaian yang sempit, tipis atau pendek.
[Fatawa Tertulis yang ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Utsaimin]

0 comments: