Apakah darah membatalkan shalat/wudhu?

Pertanyaan: 
Saya ingin mendapatkan pengetahuan tentang permasalahan darah. Apakah darah membatalkan shalat?

Jawaban:
Segala puji semata-mata bagi Allah dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada utusan-Nya صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya.  Selanjutnya, kami tidak mengetahui dalil yang menyatakan tentang keluarnya darah dari selain bagian tubuh yang pribadi (kemaluan) dapat membatalkan wudhu, dan prinsip dasarnya adalah bahwa darah yang keluar dari selain kemaluan adalah tidak membatalkan.
Pelaksanaan shalat dalilnya adalah berdasarkan al-quran dan sunnah. Jadi tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa pelaksanaan shalat adalah syah kecuali dengan dalil.  Dan sesungguhnya ada beberapa orang ulama memiliki pendapat bahwa keluarnya darah dalam jumlah yang banyak dari bagian tubuh yang bukan kemaluan adalah membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang yang mengeluarkan darah kemudian mengulang wudhunya karena bersikap hati-hati dan untuk menghindari perbedaan pendapat maka ini adalah (sesuatu yang) baik.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Tinggalkanlah sesuatu yang menyebabkan kamu ragu sehingga tidak menimbulkan keraguanmu." (HR. An-Nasaa'i dan At-Tirmidzi)

Semoga Allah melimpahkan Taufiq-Nya dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasulullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya.

Rujukan:
Question 2 from fatwa 2461 P261 volume 5 Fataawa of the Permanent Committee.

0 comments: