Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Ke Dalam Masjid


Sebagaimana diketahui, bahwa tidak boleh mengubur mayat di dalam masjid, masjid mana pun yang di dalamnya terdapat kuburan maka tidak boleh melaksanakan shalat di dalamnya. Lalu, apa hikmah dimasukkannya kuburan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan sebagian sahabatnya ke dalam Masjid Nabawi?   


Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda, 
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ 
"Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid." (Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari, kitab al-Jana'iz (1330), Muslim, kitab al-Masajid (529)).  

Dan telah diriwayatkan dari Aisyah -rodliallaahu'anha-, bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang suatu gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah termasuk gambar-gambar yang ada di dalamnya, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, 

أُولئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجٍدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ 
"Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang sholih di an-tara mereka meninggal atau seorang laki-laki yang shalih, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah." (Muttafaq 'Alaih: Al-Bukhari, kitab ash-Shalah (434), Muslim, kitab al-Masajid (528)).  

Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, dari Jundab bin Abdillah al-Bajali, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, 
إِنَّ اللهَ تَعَالَى اتَّخَذَنِيْ خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذلِكَ 
"Sesungguhnya Allah سبحانه و تعالى telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Ia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Seandainya aku (dibolehkan) mengambil kekasih dari antara umatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu." (HR. Muslim, kitab al-Masajid (532)).  

Diriwayatkan oleh Imam Muslim juga, dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menghiasi kuburan dan duduk di atasnya serta membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim, kitab al-Jana'iz (970)).  

Hadits-hadits shahih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan haramnya membuat masjid di atas kuburan dan terlaknatnya orang yang melakukannya, serta haramnya membuat kubah-kubah dan bangunan di atas kuburan, karena hal itu merupakan faktor-faktor kesyirikan dan penyembahan terhadap para penghuninya, sebagaimana yang pernah terjadi dahulu dan sekarang. 
Maka yang wajib atas kaum Muslimin di mana saja adalah waspada terhadap apa yang telah dilarang oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم, jangan sampai terpedaya oleh perbuatan orang lain, karena kebenaran adalah ketika menemukan kesesatan seorang Mukmin, maka hendaklah menuntunnya, dan kebenaran itu dapat diketahui dengan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat dan perbuatan manusia.

Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan kedua sahabatnya tidak dikubur di dalam masjid, akan tetapi mereka di kubur di rumah Aisyah, namun ketika perluasan masjid pada masa al-Walid bin Abdul Malik di akhir abad pertama hijriyah, rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid (termasuk dalam wilayah perluasan masjid). Demikian ini tidak dianggap mengubur di dalam masjid, karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan kedua sahabatnya tidak dipindahkan ke tanah masjid, tetapi hanya memasukkan rumah Aisyah, tempat mereka dikubur, ke dalam masjid untuk perluasan. Jadi hal ini tidak bisa dijadikan alasan oleh siapa pun untuk membolehkan membuat bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena adanya hadits-hadits yang melarang hal tersebut, sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi. Apa yang dilakukan oleh al-Walid dalam hal ini tidak berarti menyelisihi sunnah yang telah pasti dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Hanya Allah lah yang mampu memberi petunjuk. 
 
Rujukan: Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 4, hal. 337-338, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

0 comments: