Dandanan Wanita di Depan Sesama Wanita

Apa hukum wanita mengenakan wewangian, berdandan dan keluar dari rumahnya langsung ke sekolahnya. Apa boleh ia melakukannya? Dandan seperti apa yang dibolehkan bagi wanita jika hendak berjumpa dengan sesama wanita, maksud saya, hiasan yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita?


Jawaban: 
Keluarnya wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

الْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا.
"Apabila seorang wanita mengenakan wewangin lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian." (HR. At-Tirmidzi dalam Al-Adab (2786), ia mengatakan hasan shahih. Abu Dawud juga meriwayat seperti itu dalam At-Tarajjul (4174, 4175)).

Maksudnya adalah pezina. Demikian itu karena mengandung fitnah. Tapi jika wanita itu akan menaiki mobil dan tidak tercium aromanya kecuali oleh mahramnya, maka ia boleh mengenakannya, lalu sesampainya di tempat tujuan, langsung turun dari kendaraan tanpa melewati laki-laki di sekitar sekolahnya, maka hal ini dibolehkan karena tidak mengandung bahaya, sebab keberadaannya di dalam mobil seperti halnya di dalam rumahnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh membiarkan isterinya atau wanita yang di bawah tanggung jawabnya, untuk menaiki kendaraan sendirian hanya bersama supirnya, karena yang demikian ini termasuk khulwah. Seorang wanita juga tidak boleh mengenakan wewangin bila akan melewati kaum laki-laki. Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kaum wanita, bahwa di hari-hari bulan Ramadhan, sebagian mereka membawa wewangian dan memberikan kepada sesama wanita, lalu para wanita itu keluar dari masjid dengan mengenakan wewangian, padahal Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرَةَ.
"Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat Isya bersama kami." (HR. Muslim dalam Ash-Shalah (444))

Namun demikian, dibolehkan membawa pewangi untuk mengharumkan masjid, adapun jika dimaksudkan untuk hiasan yang ditampakkan kepada sesama wanita, maka, setiap hiasan yang dibolehkan untuk ditampakkan kepada sesama wanita hukumnya halal, sedangkan yang tidak boleh maka hukumnya tidak halal, seperti; mengenakan pakaian yang sangat tipis sehingga menam-pakkan kulitnya, atau pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Semua ini termasuk dalam kategori yang telah disebutkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا ... وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا.
"Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; ... dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian dan berlenggak lenggok, seolah-olah di atas kepalanya punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya." (HR. Muslim dalam Al-Libas (2128))

Rujukan:
Minal Ahkam Al-Fiqhiyyah fil Fatawa An-Nisa'iyyah, hal. 53-54. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

0 comments: